Fakta Gadis 14 Tahun Dihamili Makhluk Halus di Pinggir Rumah, "Nenek Bilang Mahluk Halusnya Cabul"
Friday, October 1, 2021
Edit
Bocah perempuan berusia 14 tahun, warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun diduga menjadi korban pemerkosaan.
Ia hamil dan melahirkan pada akhir Agustus 2021. Namun keluarga berdalih korban dihamili oleh mahluk halus.
Kasus tersebut terungkap saat polisi menerima laporan dari SN, warga Kecamatan Saradan.
Kepada polisi, SN melaporkan terkait anak perempuannya yang hamil dan melahirkan bayi perempuan.
Padahal selama ini anak perempuannya belum menikah dan masih di bawah umur.
SN, ayah kandung korban mengatakan selama ini korban tinggal bersama ibu dan ayah tirinya. SN sendiri terakhir kali bertemu dengan anaknya saat lebaran yakni sekitar Mei 2021.
Kala itu saat bertemu, SN tak mengetahui jika anak semata wayangnya sedang hamil.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan saat diperiksa polisi, SN mengaku sempat menanyakan siapa pria yang menghamili anak perempuan kepada keluarga mantan istrinya.
“Saat ditanya ayah kandung, nenek korban menjawab korban dihamili makhluk halus di pinggir rumah,” ujar Raja, Selasa (28/9/2021).
Tak hanya itu. Raja mengatakan keluarga yang tinggal satu rumah dengan korban berusaha menutupi pelaku yang memperkosa korban.
Bahkan korban pun memberiksan keterangan yang janggal kepada polisi.
Raja menduga keterangan dari keluarga hanya untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya terjadi pada korban.
Namun ia menegaskan jika penyidik tidak percaya begitu saja terhadap keterangan yang disampaikan keluarga korban.
“Beberapa keluarga korban menyampaikan yang menghamili korban adalah makhluk halus,” kata Raja.
Lakukan tes DNA pada bayi dan dua pria dewasa
Untuk membuktikan ayah biologis sang bayi, polisi telah melakukan tes DNA.
Sampel tes DNA diambil dari bayi yang dilahirkan korban bersama dua pria yang diduga menjadi ayah biologis sang bayi yakni ayah tiri dan ayah kandung korban.
Raja menjelaskan, ayah kandung korban juga dites DNA lantaran ada keterangan yang menuduh SN menghamili korban.
“Kami ambil tiga sampel. Pertama bayi yang dilahirkan korban, kedua ayah tiri dan ketiga ayah kandung dari korban,” ungkap Raja.
Dari hasil tes DNA itu polisi dapat mengungkap secara ilmiah ayah biologis dari bayi tersebut.
Tak hanya itu, hasil tes DNA dapat menjadi alat bukti untuk menetapkan tersangka kasus percabulan anak di bawah umur di Kecamatan Saradan.
“Tes DNA sudah dilakukan. Kalau sudah ada hasilnya pasti akan kami tetapkan tersangkanya,” kata Raja.