Ayah Tega Perkosa Putri Kembarnya Secara Bergilir, “Siang dengan Kakak, Malam Adiknya”
Awal perkosaan Ayah Tiri melampiaskan birahi bejad terhadap dua anak kembarnya ini, kedua gadis masih tergolong bawah umur karena awal kejadian K dan M baru menginjak umur 12 tahun.
Kejadian pilu ini dikisahkan dua Gadis Kembar di Bolsel yang Dicabuli Kurun Waktu Sejak 2015, Dipaksa Bergantian Layani Nafsu Sang Ayah Tiri itu, yakni K (17) dan M (17), gadis asal Kecamatan Pinolosian, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, yang menjadi korban pencabulan nafsu bejad ayah tiri berinisial AS.
Keterangan yang berhasil dihimpun media setempat, Gadis Kembar di Bolsel Dicabuli Sejak 2015, dipaksa bergantian layani nafsu sang Ayah Tiri. Korban tidak menyangka bahwa sang ayah tiri tersebut rela melakukan hal tersebut pada mereka berdua.
Diketahui beberapa awak media di Polsek Pinolosian, dua saudara kembar ini mengaku sempat ingin mengakhiri hidupnya.
“Kami berdua sudah sempat rencanakan untuk sama-sama bunuh diri, tapi batal karena adik saya masih sekolah,” ujar K sang kakak.
“Awalnya dia (pelaku) sangat baik pada kami. Tapi lama-kelamaan dia justru mulai melecehkan kami,” tambahnya.
Gadis 17 tahun itu, mengatakan sudah sangat merasa malu dengan masyarakat karena kejadian tersebut.
“Saya pribadi sangat malu untuk bergaul dengan teman-teman pasca kejadian tersebut. Hati saya merontah ingin pergi jauh dari rumah,” ungkapnya.
Apa yang dikatakan K (17) Sama halnya dengan M (17) juga menceritakan hal yang tak kalah menyedihkan.
Ia mengaku hatinya bagai teriris, ketika dipaksa bergantian melayani nafsu sang ayah.”Kalau siang dia (pelaku) dengan kakak, maka malam pasti cari saya. Apalagi kalau ibu tidak di rumah,” bebernya.
Karena sudah tak tahan lagi, M kemudian menceritakan kisah yang menimpa mereka ini pada neneknya. “Saya bilang semuanya pada nenek dan dia sangat marah. Lalu melapor ke kepala dusun, dan dari situlah masyarakat mengetahuinya” beber korban nafsu bejad ayah tiri itu.
Atas tindakan cabul ini, Polsek Pinolosian akhirnya menetapkan AS (43) warga Desa Kecamatan Pinolosian sebagai tersangka setelah terbukti mencabuli 2 anaknya.
Kapolsek Pinolosian, Iptu Herdi Manampiring membenarkan hal tersebut ketika dihubungi beberapa media. ”Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, karena bukti-buktinya cukup,” tegas dia.
“Kami akan segera limpahkan karena sudah banyak masyarakat yang datang ke kantor untuk menanyakan kasus ini. Jangan sampai hal-hal yang tak diinginkan terjadi,” pungkasnya.
Ditegaskan Perwira dua balok ini, jika awal kejadian saat itu kedua korban masih berusia 12 tahun yang di kategorikan anak bawah umur.
sumber : siasatinfo.co.id