Gara-gara Curhat di Sosmed, Gadis Cantik Asal Surabaya Ini Terancam 4 Tahun Penjara

 


Stella Monica (dua dari kiri) bersama tim hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto: Istimewa

SURABAYA - Seorang asal Surabaya , Stella Monica tak menyangka akhirnya berhadapan dengan meja persidangan. Ini setelah dirinya didakwa perkara pencemaran nama baik akibat mengeluarkan uneg-uneg lewat Instagram.

Perkara ini muncul setelah Stelladilaporkan salah satu klinik kecantikan di Surabaya. Di akun Instagram pribadinya, Stella mengunggah hasil percakapan antara dirinya dengan dokter kulit di klinik kecantikan tersebut.

Stella mengaku, wajahnya telah mengalami radang. Percakapan itu, oleh Stella diunggah di Instagram pada akhir Desember 2019. Pada pertengahan Januari 2020, Stella mendapat surat somasi dari klinik kecantikan tersebut yang dialamatkan ke rumahnya.

Perwakilan Koalisi Pembela Konsumen yang memberi pendampingan hukum terhadap Stella Monica, Anindya Shabrina mengatakan, sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka, Stella sudah melakukan upaya mediasi untuk berdamai. Permintaan damai itu diterima. Namun Stella harus menerbitkan permintaan maaf di salah satu koran di Surabaya setengah halaman selama tiga hari berturut-turut.

“Sehingga menghabiskan biaya ratusan juta rupiah. Klien saya merasa tak mampu untuk memasang iklan permintaan maaf itu. Pihak klinik pun akhirnya melaporkan Stella,” katanya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/4/2021).

Sebagai keseriusan, Stella bahkan sudah mengunggah video permintaan maaf dengan wajah yang masih terdampak perawatan klinik di akun Instagram pribadinya. Namun, pelapor malah minta video tersebut untuk dihapus.

Hingga pada Oktober 2020, polisi menyatakan status Stella telah menjadi tersangka. Kemudian, pada Rabu (17/4/2021), perkara sudah dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum.

“Stella sebagai konsumen seharusnya dilindungi oleh UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen punya hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan,” ujar Anindya.

Kuasa hukum Stella Monica dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Habibus Sholihin menambahkan, rencananya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan digelar hari ini, Rabu (14/4/2021). Tapi karena ada sedikit miskomunikasi, maka sidang perdana akan digelar pada Kamis (22/4/2021) mendatang. “Nanti kami akan mengajukan eksepsi atau tidak itu nanti setelah pembacaan dakwaan,” katanya.

Dalam perkara ini, Stella dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bunyi pasal ini adalah, ‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel